Selasa, Juni 09, 2009

ARTIKEl

SETELAH LABUHAN BATU MEKAR
Sebuah referensi dari kabupaten lain yang telah dimekarkan
Oleh Yos Batubara Direktur Eksekutif Lembaga Bina Masyarakat Indonesia (LBMI)

UNTUK memacu perkembangan dan kemajuan suatu daerah, dalam hal ini Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Labuhanbatu pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.


Selain itu dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Labuhanbatu, perlu dilakukan pembentukankabupaten baru yakni Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.


Pembentukan kabupaten baru ini diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.Sejatinya, pemekaran daerah dimaksudkan untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, kehidupan demokrasi lokal, pembangunan ekonomi daerah, pengelolaan potensi daerah, dan hubungan yang serasi pusat-daerah.


Di beberapa daerah hasil pemekaran sejumlah tujuan tersebut relatif berhasil dicapai, tapidi sebagian terbesar lainnya justru seakan tak bergerak ke mana-mana dan bahkan memburuk kondisinya.Menurut hasil penelitian evaluatif yang dilakukan Balitbang-Depdari tahun 2007 menunjukan bahwa daerah-daerah baru tersebut cukup berhasil membangun kelembagaan lokal yang efektif, namun parah dalam kualitas dan ketersediaan sumber daya manusia (aparatur) serta berkapasitas lemah untuk mengelola sumber daya alam (potensi ekonomi) yang ada.Dari 104 daerah (97 Kabupaten dan 5 Provinsi) yang terbentuk antara tahun 2000-2004, sekitar 73 daerah (76%) dinilai bermasalah. Sebagian jenis masalah berkorelasi dengan daerah induk seperti pertikaian batas wilayah dan lambatnya penyerahan P3D (pembiayaan,personel, peralatan dan dokumen).Banyak pengamat menilai sumber utama berbagai masalah di atas justru terletak pada kebijakan pemekaran itu sendiri. Kebijakan pemekaran seakan hanya proyek mengejar target, tanpa dilandasi grand design penataan wilayah dan evaluasi objektif. Pemerintah dan parlemen lebih banyak bertindak reaktif, mengikuti gendang yang ditabuh elite lokal.Perangkat kriteria yang dipakai bersifat administratif sehingga hampir pasti setiap daerah yang diusulkan ke pusat bisa lolos menjadi daerah baru.


Dominasi pertimbangan politik danketerlibatan DPR semakin menebalkan karakter reaktif dari kebijakan pemekaran tersebut. Sebagai politisi, anggota DPR tentu mengutamakan kalkulasi (barter) politik dengan pihak daerah maupun antarsesama kolega Dewan.Mereferensi daerah lain yang telah dimekarkan, maka dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan, maka kedua kabupaten baru tersebut menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten masing-masing sesuai dengan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi Sumatera Utara serta dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang WilayahKabupaten/Kota di sekitarnya. Peresmian kedua kabupaten baru ini dan pelantikan penjabat bupatinya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang Pemekaran kedua kabupaten baru tersebut diundangkan. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing kabupaten baru tersebut, maka dipilih dan disahkan bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sebelum terpilihnya bupati dan wakil bupati definitif untuk pertama kalinya, penjabat bupati diangkat dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur. Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Mendagri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain. Mendagri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik penjabat bupati di masing-masing kabupaten baru tersebut.Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di masing-masing kabupaten baru tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Induk dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.


Untuk menyelenggarakan pemerintahan di masing-masing kabupaten baru ini dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DinasDaerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perangkat daerah telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bupati Labuhanbatu Induk Penjabat Bupati kabupaten baru menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten baru.


Personel disini adalah meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pemindahan personel ini dilakukan paling lama 6(enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati. Penyerahan aset dan dokumen dilakukanpaling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati. Pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada masing-masing Kabupaten baru ini difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Utara.Gaji dan tunjangan personel selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan.Aset dan dokumen meliputi : Pertama, sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Induk berada dalam wilayah masing-masing Kabupaten baru.


Kedua, Badan Usaha Milik Daerah KabupatenLabuhanbatu Induk yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di masing-masingKabupaten baru. Ketiga, utang piutang Kabupaten Labuhanbatu Induk yang kegunaannya untuk masing-masing Kabupaten baru menjadi tanggung jawab masing-masing Kabupaten baru. Keempat, dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh masing-masing Kabupaten baru.


Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana tidak dilaksanakan oleh Bupati Labuhanbatu Induk, maka Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajibmenyelesaikannya. Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri. Masing-masing Kabupaten baru berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan. Dalam dana perimbangan, Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Induk wajib memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing kabupaten baru sebesar lima miliar rupiah setiap tahun selama 2 (dua) tahunberturut-turut. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga wajib memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing Kabupaten baru sebesar lima miliarrupiah setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.


Pemberian hibah dan pemberianbantuan dana ini dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara Apabila Kabupaten Labuhanbatu Induk tidak memenuhi kewajibannya memberikan hibah, Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Labuhanbatu Induk untuk diberikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten baru tersebut.Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi kewajibannya memberikan bantuan dana Pemerintah juga mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten baru tersebut.Penjabat Bupati di masing-masing kabupaten baru menyampaikan realisasi penggunaan hibah kepada Bupati Labuhanbatu Induk.
Demikian juga halnya dengan dana hibah dan dana bantuan penjabat Bupati di masing-masing kabupaten baru juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi kepada Gubernur Sumatera Utara. Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap masing-masing Kabupaten baru dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Utara melakukanevaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di masing-masing Kabupaten baru tersebut. Hasil evaluasi ini dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangagan
Tanggapan
Labuhan Batu kini telah terpecah menjadi 3 kabupaten, yaitu labuhan batu sebagai kabupaten induk, Labuhan Batu Utara (LABURA) dan Labuhan Batu Selatan (Labusel). Mudah - mudahan setelah terbaginya kabupaten labuhan batu ini percepatan pembangunan di masing - masing kabupaten yang sudah dimekarkan semakin maju...............
Terutama untuk daerah - daerah pedalaman seperti daerah di tepi laut

Tidak ada komentar: