Rabu, Agustus 19, 2020

RINAI HUJAN PEMBAWA PESAN

Alkisah Hujan jatuh berderai

Jatuh antara hutan yang permai

Membawa rahmat dan juga damai

Tempat bertahta alam mahligai

 

Hutan tersusun di kaki kaldera

Tempat bermanja harimau sumatera

Tapi kini  tinggal cerita

Habis dirambah para durjana

 

Wahai manusia berhati dewa

Dengar rintihan gugus jenggala

Bukan murka ingin dipinta

Tapi rindu damai sentosa

 

Jika wana tak lagi kuat

Banjir dan losor jadi pengikat

Semesta murka ihwal kesumat

Sebagai teguran insan selamat

 

Itulah hujan pembawa pesan

Jadikan hikmah serta tauladan

Silahkan simpan bahan ingatan

Sampai disini rinai sampaikan


NB:
setelah bertahun tahun gag pernah nge blog lagi....

Sabtu, Oktober 22, 2016

SOAL CERDAS CERMAT KOMPETISI PENGALANG SD

SOAL CERDAS CERMAT KOMPETISI PENGALANG SD
PAKET 1

  1. Gerakan Pramuka berlandasan asas? (Pancasila)
  2. Apa nama Forum pertemuan Pramuka Siaga? (Pesta Siaga)
  3. Pada Morse huruf yang berlawanan dengan huruf U adalah ? (huruf D)
4.      Sebutkan Moto Gerakan Pramuka ? SATYAKU KUDARMAKAN DARMAKU KUBAKTIKAN
  1. Hemat cermat dan bersahaja, merupakan bunyi dasa darma yang ke? (Ke 7)
  2. Dimanakah kantor pusat biro kepanduan dunia berada? (Jenewa, Swiss)
7.      Salah satu cara hidup dialam bebas disebut? (Survival)
  1. Zat apa yang terkandung didalam nasi  (makanan pokok)?..... (Karbonhidrat)
  2. Siapakah Penemu bola lampu adalah…..? (Thomas Alfa Edison)
  3. Siapakah Penemu Benua Amerika? (Colombus)

Essai Parlemen Remaja 2016

MEJA MAKAN TOLOK UKUR KETAHANAN PANGAN NASIONAL
(Denius)
SMAN Unggul Subulussalam

Didalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jadi, penghidupan yang layak yang dimaksud ialah mendapat pemenuhan kebutuhan dasar, seperti : pangan, sandang dan papan. Pemenuhan kebutuhan tersebut menjadi hal utama yang harus diberikan oleh pemerintah sebagai jalan untuk mensejahterakan masyarakat akan kebutuhannya. Tapi, apakah pasal 27 ayat 2 UUD 1945 di atas sudah terlaksana ? Untuk jawabannya kita sudah tahu sendiri melalui APA YANG TERHIDANG DI MEJA MAKAN SETIAP HARI. Lalu, kenapa kalimat tersebut menjadi tolok ukur kesejahteraan masyakat Indonesia ? Untuk lebih jelasnya kita akan membahas serba-serbi tentang pangan di Indonesia.
            Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, disebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneraka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi komsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu juga untuk mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat. Tujuan penting lainnya ialah meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan serta melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber pangan nasional.
Pangan merupakan kebutuhan dasar/primer yang menjadi hak asasi setiap warga negara yang harus dipenuhi secara bersama-sama oleh pemerintah dengan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut kita harus meningkatkan ketahanan pangan nasional. Ketahanan pangan para ahli sepakat bahwa ketahanan pangan minimal mengandung dua unsur pokok yaitu “ketersediaan pangan” dan “aksesibilitas masyarakat” terhadap bahan pangan tersebut. Salah satu dari unsur di atas tidak terpenuhi, maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik. Walaupun pangan tersedia cukup ditingkat nasional dan regional tetapi jika akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya tidak merata, maka ketahanan pangan masih dikatakan rapuh (Arifin,2004:31).
Salah satu ketahanan pangan nasional yang menjadi kebutuhan dasar ialah kebutuhan akan beras. Beras yang menjadi makanan pokok kita sehari-hari ini menjadi hal utama penentu bahwa suatu negara kuat akan ketahanan pangannya. Mendengar kata-kata beras itu sih sudah biasa, atau lebih akrapnya kita lebih mengenalnya dengan sebutan nasi yang sering kita lihat terhidang diatas meja yang menjadi raja dari akan segala kebutuhan dasar dan memiliki teman seperjuangan yaitu lauk-pauk. Semua kalangan dapat mengonsumsi kebutuhan dasar tersebut, tak terkecuali. Opss... tapi, tunggu dulu ! Kata dari “semua kalangan” itu sepertinya sedikit ganjal ya, karena hanya keluar dari manis bibir aja, jika di telaah lebih dalam lagi, rasanya sangat pahit sekali. Ternyata beras yang menjadi nasi ini, belum tentu bisa berjumpa dengan teman seperjuangannya yaitu lauk-pauk. Artinya begini “dimana ada nasi disitu ada lauk-pauk” tapi lebih tepatnya sih begini “dimana ada lauk-pauk belum tentu ada nasi, atau sebaliknya”. Kenapa kalimat tersebut keluar dari pemikiran saya ? Tapi mungkin pemikiran saya ini salah karena tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Karena menurut data dari Badan Pusat Statistik : kita telah mengimpor beras sebanyak 1.8 juta ton pada tahun 1995; 2.1 juta ton pada tahun 1996; 0.3 juta ton pada tahun 1997; 2.8 juta ton pada tahun 1998; 4.7 juta ton pada tahun 1999. Di awal tahun 2000 kita bahkan dibanjiri dengan beras impor yang diberitakan ilegal, sedangkan di awal tahun 2006 kita diramaikan dengan keputusan pemerintah untuk mengimpor beras, yang dianggap tidak berpihak kepada petani.

Kamis, Oktober 20, 2016

Essai Parlemen Remaja 2015

DPR Sebagai Wadah Penyaluran Aspirasi Rakyat
(Maurio Taffarel Alexsanro Silalahi)
 SMAN Unggul Subulussalam Aceh

            Menjadi anggota DPR adalah tugas yang mulia apabila dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Anggota DPR adalah wakil rakyat, orang-orang yang mendengarkan aspirasi rakyat. Jika saya menjadi seorang anggota DPR akan menjalankan tugas itu dengan sepenuh hati dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kita pasti sudah mengetahui tugas anggota DPR itu ialah merancang undang-undang, mengamandemen undang-undang, dan mensahkan undang-undang. Tapi, menurut saya tugas yang paling utama dan yang terpenting bagi seorang anggota DPR itu ialah mendengarkan aspirasi rakyat. Saat ini banyak anggota DPR mengabaikan tugas utama tersebut karena penyebabnya ialah perbedaan pandangan politik dengan Pemerintah, Penegak Hukum, dan banyak penyebab lainnya yang membuat anggota DPR melupakan tuagas utama tersebut. Untuk itu akan ada lima hal yang berasal dari aspirasi rakyat, yang akan saya lakukan andai menjadi anggota DPR untuk menjadikan DPR sebagai Parlemen yang kritis dalam era Modern.   
            Hal yang pertama dan yang paling utama saya lakukan andai menjadi seorang anggota DPR ialah mendirikan suatu lembaga yang bernama “Balai Pengaduan Aspirasi Rakyat” yang mempunyai kantor pusat di Jakarta. Kemudian mendirikan kantor cabangnya di seluruh kota di Indonesia. ”Balai Pengaduan Aspirasi Rakyat” adalah suatu lembaga yang bertujuan untuk mendengarkan suara-suara rakyat kecil yang mendapat perlakuan tidak adil dari Pemerintah maupun Penegak Hukum. Selain mendirikan kantor pusat dan cabang-cabangnya, saya juga akan membuat akun Facebook dan Twitter dengan nama yang sama supaya pengguna media sosial juga bisa menyampaikan aspirasinya melalui akun tersebut. Saya juga akan mengadakan program “Mendengarkan Aspirasi Rakyat” yaitu sebuah program yang mewajibkan semua anggota DPR berkunjung ke suatu daerah yang tidak tersentuh dunia luar selama sebulan sekali supaya daerah tersebut diperhatikan oleh Pemerintah. Saya percaya dengan mendirikan lembaga dan membuat program tersebut, maka aspirasi rakyat dari sabang sampai merauke akan didengar dan diwujudkan oleh DPR dan Pemerintah.
            Hal kedua yang akan saya lakukan adalah merancang undang-undang yang diperuntukkan khusus untuk para koruptor yaitu undang-undang tentang hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup untuk para koruptor. Kedua hukuman tersebut disesuaikan dengan seberapa banyak kerugian negara akibat dari perbuatan mereka. Saya juga akan mendukung segala kebijakan-kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberantas korupsi di Indonesia. Korupsi adalah musuh kita bersama, untuk itu Pemerintah, Penegak Hukum, dan DPR bersama dengan seluruh rakyat Indonesia harus bisa bekerja sama untuk memberantas korupsi. Saya rasa dengan diberlakukannya hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup bagi para koruptor, membuat semua orang berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana korupsi. Saya juga akan merancang undang-undang untuk tidak memberikan fasilitas apapun kepada para koruptor selama mereka ditahan di penjara karena itu akan merugikan negara. Koruptor itu tidak perlu dikasihani, karena mereka telah merugikan banyak pihak mulai dari keluarganya sendiri, masyarakat dan negara.