Kamis, Oktober 20, 2016

Essai Parlemen Remaja 2015

DPR Sebagai Wadah Penyaluran Aspirasi Rakyat
(Maurio Taffarel Alexsanro Silalahi)
 SMAN Unggul Subulussalam Aceh

            Menjadi anggota DPR adalah tugas yang mulia apabila dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Anggota DPR adalah wakil rakyat, orang-orang yang mendengarkan aspirasi rakyat. Jika saya menjadi seorang anggota DPR akan menjalankan tugas itu dengan sepenuh hati dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kita pasti sudah mengetahui tugas anggota DPR itu ialah merancang undang-undang, mengamandemen undang-undang, dan mensahkan undang-undang. Tapi, menurut saya tugas yang paling utama dan yang terpenting bagi seorang anggota DPR itu ialah mendengarkan aspirasi rakyat. Saat ini banyak anggota DPR mengabaikan tugas utama tersebut karena penyebabnya ialah perbedaan pandangan politik dengan Pemerintah, Penegak Hukum, dan banyak penyebab lainnya yang membuat anggota DPR melupakan tuagas utama tersebut. Untuk itu akan ada lima hal yang berasal dari aspirasi rakyat, yang akan saya lakukan andai menjadi anggota DPR untuk menjadikan DPR sebagai Parlemen yang kritis dalam era Modern.   
            Hal yang pertama dan yang paling utama saya lakukan andai menjadi seorang anggota DPR ialah mendirikan suatu lembaga yang bernama “Balai Pengaduan Aspirasi Rakyat” yang mempunyai kantor pusat di Jakarta. Kemudian mendirikan kantor cabangnya di seluruh kota di Indonesia. ”Balai Pengaduan Aspirasi Rakyat” adalah suatu lembaga yang bertujuan untuk mendengarkan suara-suara rakyat kecil yang mendapat perlakuan tidak adil dari Pemerintah maupun Penegak Hukum. Selain mendirikan kantor pusat dan cabang-cabangnya, saya juga akan membuat akun Facebook dan Twitter dengan nama yang sama supaya pengguna media sosial juga bisa menyampaikan aspirasinya melalui akun tersebut. Saya juga akan mengadakan program “Mendengarkan Aspirasi Rakyat” yaitu sebuah program yang mewajibkan semua anggota DPR berkunjung ke suatu daerah yang tidak tersentuh dunia luar selama sebulan sekali supaya daerah tersebut diperhatikan oleh Pemerintah. Saya percaya dengan mendirikan lembaga dan membuat program tersebut, maka aspirasi rakyat dari sabang sampai merauke akan didengar dan diwujudkan oleh DPR dan Pemerintah.
            Hal kedua yang akan saya lakukan adalah merancang undang-undang yang diperuntukkan khusus untuk para koruptor yaitu undang-undang tentang hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup untuk para koruptor. Kedua hukuman tersebut disesuaikan dengan seberapa banyak kerugian negara akibat dari perbuatan mereka. Saya juga akan mendukung segala kebijakan-kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberantas korupsi di Indonesia. Korupsi adalah musuh kita bersama, untuk itu Pemerintah, Penegak Hukum, dan DPR bersama dengan seluruh rakyat Indonesia harus bisa bekerja sama untuk memberantas korupsi. Saya rasa dengan diberlakukannya hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup bagi para koruptor, membuat semua orang berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana korupsi. Saya juga akan merancang undang-undang untuk tidak memberikan fasilitas apapun kepada para koruptor selama mereka ditahan di penjara karena itu akan merugikan negara. Koruptor itu tidak perlu dikasihani, karena mereka telah merugikan banyak pihak mulai dari keluarganya sendiri, masyarakat dan negara.  
            Hal ketiga yang akan saya lakukan adalah mengajukan usulan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu menjadikan  pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran wajib dan menjadi mata pelajaran yang masuk dalam Ujian Nasional. Pelajaran Pendidikan Agama sangat penting karena sejalan dengan Program Pemerintah yaitu Pendidikan Berkarakter dan Revolusi Mental. Pendidikan Agama juga sangat berguna karena membentuk karakter para siswa menjadi karakter yang terdidik dan jujur. Sementara pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan itu sangat penting karena mengajarkan nilai-nilai Pancasila dan mengajarkan bagaimana menjadi seorang warga negara yang baik.
            Hal keempat yang akan lakukan adalah merancang undang-undang tentang pelestarian dan pengembangan budaya asli Indonesia. Pelestarian maksudnya ialah Dewan Perwakilan Rakyat melalui dana aspirasi akan memberikan bantuan dana untuk membangun tempat pelestarian budaya asli Indonesia yang diberi nama “Sanggar Budaya Indonesia” di setiap daerah-daerah yang ada di Indonesia. Saya juga akan memberikan usulan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengadakan jam pelajaran “Melestarikan Budaya Indonesia”untuk para siswa dan pelajar supaya para penerus bangsa dapat melestarikan budaya asli Indonesia. Kemudian saya juga akan membentuk tim “Penyelamat Budaya Indonesia” agar budaya asli negeri kita tidak diambil dan diakui oleh negara lain. Pengembangan maksudnya ialah mewajibkan semua Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk memberitahu dan memperkenalkan budaya asli Indonesia kepada negara lain.
            Hal yang terakhir saya lakukan adalah merancang undang-undang tentang kesejahteraan dan kesehatan. Tentang kesejahteraan yang dimaksud ialah semua Warga Negara Indonesia yang terlantar akan diberi pendidikan gratis bagi yang dibawah umur, yang biayanya akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kemudian bagi para orang dewasa yang terlantar, Pemerintah secepatnya akan menyediakan lapangan kerja yang cocok dengan keterampilannya kepada mereka supaya mereka bisa mengubah nasibnya dan mengubah kehidupannya menjadi lebih baik. Tentang kesehatan yang dimaksud ialah semua warga negara yang kurang mampu dan tidak mempunyai penghasilan akan digratiskan biaya berobatnya di rumah sakit, baik itu di rumah sakit umum maupun rumah sakit swasta jika mereka sakit. Kemudian bagi warga negara yang penghasilannya kurang ataupun tidak tetap maka biaya berobat di rumah sakitnya akan dipotong sesuai dengan seberapa rendah penghasilannya jika mereka sakit. Saya juga akan mengadakan program ”Pekan Sehat Indonesia” yaitu suatu program yang mewajibkan semua pejabat pemerintahan dan warga negara yang mempunyai penghasilan tetap yang cukup tinggi untuk mengadakan pengobatan kepada warga negara yang tidak mampu setiap seminggu sekali.

Hal-hal tersebut berasal dari aspirasi suara rakyat dan kewajiban bagi setiap anggota DPR. Hal-hal tersebut akan saya lakukan andai saya menjadi anggota DPR,  hal-hal tersebut tidak akan bisa berjalan dengan lancar dan baik jika tidak ada kerjasama dan dukungan dari pemerintah, penegak hukum dan tentunya rakyat Indonesia. Dengan mewujudkan hal-hal tersebut saya akan menjadikan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Parlemen yang Modern dengan tidak mengesampingkan tugas utama Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wadah penyaluran aspirasi rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar: